Sosialisasi Ketenaga Kerjaan dan Keimigrasian Kepada Mahasiswa, BEM IAIH Gelar Diskusi Publik

    Sosialisasi Ketenaga Kerjaan dan Keimigrasian Kepada Mahasiswa, BEM IAIH Gelar Diskusi Publik

    Lombok Timur NTB - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Institut Agama Islam HAMZANWADI (IAIH) Pancor mengadakan Diskusi Publik terkait Ketenagakerjaan dan Keimigrasian.

    Kegiatan dengan tema "PMI Hebat, Lombok Timur Kuat!" di selenggarakan di Aula IAIH Lombok Timur, Kamis (09/03/2023).

    Presiden Mahasiswa Institut Agama Islam Hamzanwadi Pancor Abd. Kadir Djailani mengatakan diskusi ini dilatarbelakangi oleh karena melihat keadaan Lombok Timur yang merupakan penyumbang PMI terbesar di Nusa Tenggara Barat (NTB). Namun akumulasi kuantitas itu tidak dibarengi dengan kualitas pengetahuan yang dimiliki oleh para pekerja migran, hal itu sering menjadi permasalahan bagi para pekerja, bahkan sering menjadi objek eksploitasi oleh orang-orang yang memperkerjakannya. 

    "Hal ini dijadikan dasar oleh BEM IAI HAMZANWADI Pancor untuk mengadakan kegiatan Diskusi publik, "jelasnya.

    Kegiatan tersebut dibuka oleh Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni yakni H. Ahyan, SH., MH. dan dihadiri oleh  Kapolres lotim, AKBP Heri Indra Cahyono, SH., M.I.K., M. H, Muhammad Hairi, S.Ip., M. Si dari Disnakertrans Lombok Timur, Akbar Ismail selaku kepala BPJS Ketenagakerjaan Lombok Timur, Yazid Sobri, SE, darii Dukcapil Lombok Timur, Sabar, S. Pd selaku kepala BPVP Lombok Timur, dan Hudi Hutoro, SH. yang merupakan kepala subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian sekaligus sebagai narasumber. 

    Dalam penyampaiannya Hudi Hutoro mengatakan  pentingnya pengetahuan mengenai Visa dan keimigrasian. Sesuai Permenkumham NO. 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa Dan Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagai acuan.

    Bahwa setiap warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, dapat mengajukan permohonan pembuatan Paspor biasa kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi. 

    Sementara Hak anak tentang paspor menjadi hal penting yang dibahas dalam Permenkumham 18 tahun 2022 tentang Perubahan Permenkumham 8 tahun 2014 tentang Paspor. Selain bahwa warga masyarakat yang sudah dewasa dan/atau sudah menikah memiliki masa panjang berlaku hingga 10 tahun.

    Penambahan masa berlaku hingga 10 tahun menurut Pria yang Kerap di sapa Bang Huto ini bahwa menjadi satu ayat tambahan dalam perubahan Permenkumham 18 tahun 2022 tentang Perubahan Permenkumham 8 tahun 2014 tentang Paspor. 

    Ia menyampaikan bahwa pembuatan paspor bukan hanya diperuntukkan untuk para pekerja migran saja, namun untuk para pelajar ingin melanjutkan kuliah di luar negeri. Oleh karenanya, pengetahuan mengenai paspor perlu diketahui oleh mahasiswa agar tidak menjadi penghambat ketika ingin melanjutkan kuliah di luar negeri.

    Panitia penyelenggara berharap kegiatan ini mampu memberikan pencerahan tentang keimigrasian sehingga dapat menghindari kesalahfahaman terkait produk-produk Keimigrasian seperti Paspor, Izin Tinggal, visa serta produk lainnya.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Konsultasi Hukum Polresta Mataram, Mustofa...

    Artikel Berikutnya

    Seminar Kebangsaan Muktamar Pemikiran Akan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Respon Cepat Polisi Lakukan Upaya Penangkapan ODGJ Yang Resahkan Warga Di Pelat
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Tags