Prioritaskan Penyelenggaraan Layanan Kesehatan Pemasyarakatan, Kadiv Pas Kemenkumham NTB Ikuti Sosialisasi

    Prioritaskan Penyelenggaraan Layanan Kesehatan Pemasyarakatan, Kadiv Pas Kemenkumham NTB Ikuti Sosialisasi

    Lombok Tengah NTB - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berupaya untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan Layanan Kesehatan Pemasyarakatan dengan menggelar kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Komitmen Prioritas Penyelenggaraan Layanan Kesehatan Pemasyarakatan. Herman Sawiran selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham NTB turut hadir secara langsung pada acara yang berlangsung pada Senin hingga Jum'at (20 - 24/2) tersebut.

    Bertempat di Hotel Four Points by Sheraton Bali, Kuta Jalan Benesari Banjar Pengabetan, Kuta, Bali kegiatan dibuka langsung oleh Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Elly Yuzar. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, pasal 4 mengamanahkan 6 fungsi Pemasyarakatan, yang salah satunya adalah Perawatan. Pada pasal 60 dijelaskan bahwa fungsi Perawatan terdiri atas Penyelenggaraan Kesehatan, Rehabilitasi, dan Pemenuhan Kebutuhan Dasar.

    Elly Yuzar juga menyampaikan bahwa Melalui SK Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-36.OT.01.03 Tanggal 21 Desember 2021 telah ditetapkan 40 Rutan, Lapas dan LPKA Percontohan Penyelenggaraan Layanan Kesehatan Pemasyarakatan pada 33 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. 40 UPTtersebut yang akan menjadi tolok ukur awal penyelenggaraan Layanan Kesehatan Pemasyarakatan sesuai standar.

    "UPT Percontohan ini juga diharapkan dapat menjadi pengejawantahan semangat Corporate University/CORPU Kementerian Hukum dan HAM, menjadi contoh baik dari UPT sekitarnya dalam penyelenggaraan Layanan Kesehatan Pemasyarakatan, " tutur Elly Yuzar.

    Dalam kesempatan tersebut, Elly Yuzar juga mengingatkan kembali pesan Bapak Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk terus menjalankan 3+1 yaitu 3 kunci Pemasyarakatan Maju dan penerapan Back to Basics. Ia mengajak seluruh peserta untuk mengejawantahkan Back to Basics dalam lingkungan kerja dengan kembali implementasikan prinsip-prinsip dasar pemasyarakatan, ikuti peraturan yang telah ditetapkan dengan tetap berpegang pada kode etik petugas Pemasyarakatan.

    Perwakilan UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime) Indonesia Programme Coordinator DDR & HIV, Ade Aulia yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi serta dukungan. Saran, dan dukungan yang selama ini telah diberikan oleh UNODC sangat bermanfaat untuk keberhasilan dalam rangka mewujudkan kualitas pelaksanaan Layanan Kesehatan Pemasyarakatan.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Bersihkan Pungli di Kemenkumham NTB, Yan...

    Artikel Berikutnya

    Diduga Melanggar Kode Etik Oknum JPU Kejati...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Lulus S3 1,5 Tahun: Siapa Bilang Pendidikan Harus Lambat?
    Hendri Kampai: Kelulusan Bahlil adalah Inspirasi Suatu Pencapaian
    Hendri Kampai: Indonesia Dikuasai Oligarki, Jangan Sampai Rakyat Merasa Dijajah 'Kumpeni' Zaman Now

    Tags